Direktur PT RS Arun Tersangka

BREAKING NEWS - Direktur  PT RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (16/5/2023) siang menetapkan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe yang berinisial H menjadi tersangka.

H dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, maka pihaknya pun telah menetapkan H sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Pada kesempatan ini, Lalu kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut. 

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Baca juga: VIDEO - Jaksa Kembali Sita Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi  PT RS Arun Lhokseumawe

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara.

Sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Disamping itu, dalam kasus ini,  pihak Jaksa juga telah menyita Rp 7 miliar lebih.(*)

Baca juga: Kasus RS Arun Lhokseumawe, Lagi Jaksa Sita Uang, Kali Ini Rp 4,7 M, Dugaan Kerugian Negara Rp 43 M

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved