Johnny Tersangka Korupsi, Akankah Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi Ditepati?

Pada tahun 2015, Surya Paloh pernah berjanji akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi.

Editor: Amirullah
Kolase WartaKota
Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, janji Surya Paloh akan bubarkan Partai NasDem jika kadernya terjerat korupsi ditagih publik. 

Sebaliknya, Paloh mengingatkan agar tidak melihat keburukan Partai NasDem saja.

Terlebih seusai ada kasus yang menjerat kadernya.

Kemudian Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin soal tingkah laku kadernya.

Pasalnya kasus serupa atau yang lainnya bisa kembali terulang.

Alih-alih membubarkan partai, Paloh menyebut niat baik NasDem tidak pernah dilirik.

Dengan menggebu-gebu, Paloh mengaku tidak ada yang mengapresiasi partai yang memiliki komitmen sesungguhnya.

KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi pengurus DPW Partai NasDem Aceh melambaikan tangan seusai membuka acara pembekalan caleg dan rakor Bappilu partai tersebut di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (6/12).
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi pengurus DPW Partai NasDem Aceh melambaikan tangan seusai membuka acara pembekalan caleg dan rakor Bappilu partai tersebut di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (6/12). (SERAMBI/MASRIZAL)

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba selama 20 Hari

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.

Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rutan.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved