Berita Pidie

Didakwa Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dituntut 4,5 Tahun Penjara Hingga Bayar Uang Pengganti

Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rab

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Sidang perkara korupsi APBG Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, baru-baru ini 

Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, Mustafa Arifin , 4,5 tahun penjara. 

Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/5/2023). 

Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 136, 7 juta.

"Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap APBG," kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Jumat (19/5/2023).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mustafa Arifin terbukti dalam dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Mustafa Arifin dengan pidana penjara selama  empat tahun enam bulan penjara. 

Baca juga: VIDEO - Jasad Jamaluddin Terapung di Irigasi Kuta Baro Dievakuasi

Hukuman terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. JPU memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rutan.

Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200.000.000, jika denda itu tak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan tiga bulan. 

Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menuntut terdakwa Mustafa Arifin  dihukum membayar uang pengganti Rp 158.566.591.00. 

Namun saat penyidikan kasus korupsi APBG Gampong Meunasah Blang, terdakwa telah menitipkan uang tunai sebesar Rp. 21.818.000. 

Uang dititipkan sebagai BB,  karena kelebihan pencairan dana pada pembangunan dan pemeliharaan prasarana kantor keuchik, sehingga, saat ini sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp.136.748.591.

Namun, sebut Ivan, jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka JPU akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Ngaku Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari

Tapi,  jika tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara. 

"Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan itu.akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya. 

Ia menambahkan, setelah amar tuntutan dibaca, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menutup sidang. 

Sidang lanjutan akan digelar, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan  terdakwa. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved