Berita Viral

Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik 

Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik

SERAMBINEWS.COM, LOHKSUKON – Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang pria di Aceh Utara ini.

Pria berinsial HD alias Halte (33), tega melakukan pelecehan terhadap adik iparnya sendiri yang berumur 18 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mertuanya di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Pelaku beralasan bahwa ianya takut ditangkap polisi dengan mengatakan bahwa dirinya baru memukul orang.

Setelah alasan itu diutarakan, pelaku kemudian memeluk korban dengan menunjukkan kesedihan.

Namun itu hanyalah gimik, dan pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Petaka Cinta Segitiga, Suami Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ismail menyatakan Terdakwa HD alias Halte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan”.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HD alias Halte dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 45 kali,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, yang mana terdakwa baru saja pulang kerumah mertua yang ia tinggali bersama istri dan keluarga istrinya yang lain.

Pada saat itu terdakwa langsung masuk ke kamar adik iparnya yaitu korban.

Ketika itu korban sedang tidur di kamarnya sendirian, lalu terdakwa masuk dan langsung memegang tangan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved