Berita Viral
Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik
SERAMBINEWS.COM, LOHKSUKON – Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang pria di Aceh Utara ini.
Pria berinsial HD alias Halte (33), tega melakukan pelecehan terhadap adik iparnya sendiri yang berumur 18 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mertuanya di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Pelaku beralasan bahwa ianya takut ditangkap polisi dengan mengatakan bahwa dirinya baru memukul orang.
Setelah alasan itu diutarakan, pelaku kemudian memeluk korban dengan menunjukkan kesedihan.
Namun itu hanyalah gimik, dan pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Petaka Cinta Segitiga, Suami Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ismail menyatakan Terdakwa HD alias Halte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan”.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HD alias Halte dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 45 kali,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, yang mana terdakwa baru saja pulang kerumah mertua yang ia tinggali bersama istri dan keluarga istrinya yang lain.
Pada saat itu terdakwa langsung masuk ke kamar adik iparnya yaitu korban.
Ketika itu korban sedang tidur di kamarnya sendirian, lalu terdakwa masuk dan langsung memegang tangan korban.
ditangkap polisi
Aceh Utara
adik ipar
pelecehan
berita viral
Kecamatan Dewantara
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar, Polisi Pastikan Pasangan Sedang Honeymoon |
![]() |
---|
WNA Mabuk Bawa Mobil Pajero di Tanggerang, Tabrak dan Seret Sepor Sejauh 5 Km, Polisi: Sudah Damai |
![]() |
---|
Orang Tua Siswa Kasihan dengan Presiden Prabowo: MBG Itu Program Mulia, Tapi Jadi Proyek di Lapangan |
![]() |
---|
DPR-RI Ultimatum Bobby Nasution Terkait Ulahnya Razia Kendaraan Plat Aceh: Tidak Boleh Ada Ego |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Nekat Tipu Kurir Paket, HP Seharga Rp4,5 Juta Diambil Tapi Bilangnya Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.