Berita Pidie
Peringatan bagi Keuchik, Hati-hati Kelola Dana Desa, Terbukti Korupsi Penjara Menanti
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin juga dibebankan membayar uang denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 136,7 juta.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Maraknya kasus penyelewengan dana desa yang mengakibatkan pelakunya masuk penjara, harus menjadi peringatan bagi para keuchik.
Gelontoran dana ratusan juta setiap tahun dari pemerintah dalam bentuk dana desa harus dikelola secara profesional dan transparan.
Jangan pernah terbersit dalam pikiran untuk menyelewengkan, apalagi jika sampai mengkorupsi dana desa.
Jika itu sampai dilakukan, maka Bersiap-siaplah untuk menghuni hotel prodeo alias masuk penjara.
Seperti kasus di Pidie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin (51), dengan hukuman 4,6 tahun penjara dalam sidang tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin juga dibebankan membayar uang denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 136,7 juta.
"Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap APBG," kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi kepada Serambinews.com, Jumat (19/5/2023).
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa Mustafa Arifin dengan dakwaan primer telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa Arifin bin Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
Hukuman terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. JPU memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin dibebani untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000.
Jika denda itu dibayar, maka hukuman dikurangi atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan dibaca JPU juga menghukum terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin membayar uang pengganti sebesar Rp 158.566.591.00.
Namun saat penyidikan kasus korupsi APBG Gampong Meunasah Blang, terdakwa telah menitipkan uang tunai sebesar Rp. 21.818.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-APBG1.jpg)