Berita Viral

Viral Bocah SMP Pamer Nyetir Mobil HRV Baru sambil Joget, Tabrak Pohon Sampai Mobil Terbalik

Video seorang remaja SMP mengendarai mobil baru dan mengalami kecelakaan hingga terbalik viral di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/@makassar_iinfo
Bocah SMP Pamer Nyetir Mobil Baru HRV Sambil Joget, Berakhir Kecelakaan Sampai Mobil Terbalik 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.

Baca juga: Personel Polresta Banda Aceh Bubarkan Sejumlah Remaja Nongkrong di Jembatan Pango

Baca juga: Polantas Lhokseumawe Atur Lalin di Jalur Rawan Kecelakaan Pada Malam Hari

Baca juga: Pengerasan Jalan Program TMMD Bireuen di Salah Sirong Bireuen, Begini Kondisinya

Sudah tayang di Kompas.com: Viral, Video Bocah SMP Pamer HR-V Baru Berujung Kecelakaan

dan TribunJateng:  Bocah SMP Pamer Nyetir Mobil Baru HRV Sambil Joget, Berakhir Kecelakaan Sampai Mobil Terbalik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved