Kajian Islam
Hukum Meminjam dan Menyimpan Uang di Bank Konvensional, UAS: Asalkan Tidak Melakukan Hal Ini
Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Hukum Meminjam dan Menyimpan Uang di Bank Konvensional, UAS: Asalkan Tidak Melakukan Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasa Ustadz Abdul Somad terkait hukum meminjam dan menyimpan uang di bank konvesional.
Kehadiran badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan pinjam, yaitu bank, tidak dapat dihindari pada zaman sekarang.
Hampir semua penduduk dunia sudah familiar dan bahkan menggunakan jasa perbankan untuk proses transaksi.
Bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia.
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Ditinjau dari hukum agama Islam, sebagaian besar ulama sepakat bahwa bank konvensional adalah riba.
Riba dapat diartikan tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan agama Islam sudah menegaskan bahwa riba adalah haram.
Lantas bagaimana hukum seorang muslim meminjam dan meyimpan uang di bank konvensional?
Pendakwah Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa boleh seseorang melakukan transaksi di bank kovensional apabila tidak mampu melakukannya di bank syariah.
Namun, menurut UAS, ada larangan yang harus diperhatikan oleh orang itu ketika mendapatkan keuntungan (bunga) dari bank konvensional.
UAS mengatakan, jauh sebelum hadirnya layanan perbankan di Indonesia, orang-orang menyimpan uang di rumah, baik itu di lemari atau di bawah bantal.
“Kalau zaman dulu nyimpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal,” terangnya, dikutip dari akun Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Senin (22/5/2023).
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.