Berita Viral

Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno Berang: Kita akan Gerak Cepat

Sandiaga Uno ungkap dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS.COM
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf) RI, Sandiaga Uno 

Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno Murka: Kita akan Gerak Cepat

SERAMBINEWS.COM - Maraknya kasus penipuan tiket konser Coldplay telah membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf) RI, Sandiaga Uno berang.

Sandiaga Uno ungkap dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan tiket konser Coldplay.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari totalĀ  satu setengah juta masyarakat Indonesia yang mememenuhi ruang tunggu website itu ada belasan kasus yang telah dilaporkan," ujar Sandiaga dikutip dari KompasTV.

Hal itu disampaikanya setelah menghadiri acara Lebaran Betawi 2023 di Jakarta pada Minggu (21/5/2023).

Tidak hanya sampai disitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu menyebut akan bergerak cepat dalam menindaki kasus ini dan akan berada pada lingkup hukum.

"Kita akan gercep dan pastikan bahwa ada tindak lanjut dan tidak terulang lagi dan semua harus kita pastikan berada dalam koridor hukum," sebut Sandiaga.

Resmi, Coldplay konser di Jakarta pada 15 November 2023.
Resmi, Coldplay konser di Jakarta pada 15 November 2023. (Instagram/@pkentertainment.id)

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk bisa menyaksikan konser Coldplay melalui Youtube.

"Saya ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat jika tidak memiliki tiket ya tentunya bisa nonton di Youtube saja dan tidak perlu mencari-cari bahkan sampai meminjam uang," pungkas Sandiaga.

Diketahui sebelumnya terdapat 14 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri terkati kasus penipuan penjualan tiekt konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Muhammad Zainul Arifin sebagai kuasa hukum para korban melakukan pelaporan kepada Bareskrim Polri dengan no LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.

Zainul menyebut dalam hal ini kliennya merugi hingga Rp 30 juta akibat kasus penipuan bermodus jasa titip (jastip) melalui media sosial.

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Ia menduga penipuan ini melibatkan para promotor konser dengan menyebar tiket sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved