Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS

Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA. MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Kondisi ini, menurutnya, yang membuat bank konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh karena kehendak dari masyarakat itu sendiri. “Kita bisa contoh di negara luar yang islam dan negaranya maju, bank konvensional tetap ada,” imbuh Pon Yaya. (mas)

Ini Cukup Aneh

TERKAIT wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini menjadi pembicaraan masyarakat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD), Dr Teuku Zulkhairi MA, menilai, keinginan untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh sungguh aneh.

"Bagi mereka, seolah bank konvensional ini menjadi solusi dari problematika layanan Bank syariah di Aceh selama ini. Tentu (wacana mengembalikan bank konvensional) ini cukup aneh," kata Tgk Zulkhairi.

Menurutnya, kekurangan yang ada pada bank syariah seharusnya menjadi momentum memperbaiki bank tersebut, bukan justru menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh. "Bank konvensional tidak akan mungkin kita tuntut sesuai syariah. Berbeda dengan bank syariah yang sangat mungkin kita tuntut agar terus berjalan ke arah syariat Islam yang kaffah," tambah dia.

Pada intinya, sebut Tgk Zulkhairi, di satu sisi bank syariah yang tidak betul-betul menjalankan prinsip-prinsip syariah sudah membuat masyarakat Aceh terbelah dan muncul kisruh yang tajam. Padahal, biasanya masyarakat Aceh selalu bersatu dalam isu-isu syariat Islam.

Di sisi lain, lanjut dia, dengan bank syariah di Aceh yang tidak benar-benar menjalankan prinsip-prinsip syariah sudah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh. Padahal, Aceh yang berstatus syariat Islam seharusnya tidak ada lagi celah berbicara mengahdirkan kembali bank konvensional.

"Bank syariah seharusnya menangkap semua aspirasi masyarakat Aceh. Mereka harus memperbaiki kualitas layanan dan sistemnya agar betul-betul sesuai syariat. Agar syariahnya bukan hanya simbol. Sehingga keberadaannya menjadi solusi bagi masyarakat Aceh dan dicintai oleh masyarakat," ungkap Tgk Zulkhairi.

Jika bank syariah berlama-lama tidak merespons keinginan masyarakat Aceh yang ingin melihat bank syariah betul-betul bersyariah, maka masyarakat Aceh akan terus terbelah. Perbedaan-perbedaan akan makin tajam bermunculan yang mengarah ke ‘konflik’ masyarakat Aceh.

"Lihat saja bagaimana sebagian masyarakat Aceh memperolok-olok lembaga sekelas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hanya karena statemen Ketua MPU Aceh bahwa menghalalkan riba yang haram bisa mengarah ke murtad," ungkapnya. "Sementara kita tahu bahwa bank konvensional yang ingin dicoba hadirkan kembali adalah bank full riba. Apakah bank syariah di Aceh tidak melihat fenomena ini? Sungguh bank syariah adalah satu-satunya yang harus bertanggungjawab," tandas Zulkhairi.

Untuk itu, Sekjen ISAD berharap bank syariah di Aceh segera perbaiki sistemnya agar sesuai ajaran Islam. Selain itu, pelayanan bank syariah harus lebih baik dari bank konvensional. "Memang berat, tapi ini harus dilakukan karena bank syariah di Aceh saat ini sudah menjadi pertaruhan syariat Islam," pungkasnya. (mas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved