Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS
Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA. MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh
“Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA.” MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sepakat dengan rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini sedang bergulir di DPRA. Sebelumnya, rencana revisi Qanun LKS disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menanggapi persoalan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang error beberapa aktu lalu.
“Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambi, Minggu (21/5/2023).
Bahkan, menurut MTA, Pemerintah Aceh sudah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS. “Secara khusus dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh sendiri sudah menyurati DPRA sejak oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS,” tambahnya.
Hal itu, sebut MTA, didasarkan pada aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, serta kemudian dikaji dan dianalisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan Qanun LKS tersebut.
"Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS. Termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut," ungkap MTA.
Ia juga menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan membuka kembali peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi lagi di Aceh. Sampai saat ini, kata MTA, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama yang berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, lanjut dia, maka keberadaan perbankan konvensional di Aceh sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. Namun, memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas Aceh sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan.
Pemerintah Aceh, tambah MTA, pada Desember 2020 lalu pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 mendatang. Rencana itu, menurutnya, didasari pada hasil rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh di Banda Aceh pada 16 Desember 2020 lalu.
"Pro kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap Qanun LKS ini demi penyempurnaan Qanun LKS ini dan demi Aceh yang lebih baik," pungkas Muhammad MTA.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana revisi Qanun LKS disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menanggapi persoalan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) error, beberapa aktu lalu. Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut. Sebab, menurutnya, BSI selama ini menjadi tumpuan sebagian besar masyarakat Aceh untuk bertransaksi.
“Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Pon Yaya seusai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
Revisi itu, sebut Pon Yaya, merupakan suatu hal yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasi lagi bank konvensional, banyak pengusaha hingga masyarakata mengeluh lemahnya layanan bank syariah di Aceh. Apalagi, masyarakat yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena terbatasnya layanan perbankan yang ada di Aceh.
Saiful menegaskan, masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat. Sehingga nanti masyarakat punya hak merdeka ingin memakai jasa bank apa saja. Jauh sebelum gangguan BSI terjadi, sebut Saiful, pihaknya juga sudah menerima keluhan dari masyarakat terkait PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran yang terjadi di Aceh yaitu saat bank konvensional dilarang beroperasi di Aceh.
Karena itu, Pon Yaya berpendapat bahwa ada baiknya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh dan masyarakat bebas untuk memilih menggunakan jasa perbankan sesuai pilihannya.
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.