Info Singkil
Perangkat Desa Pulo Sarok Dukung Pj Bupati Aceh Singkil Tertibkan Tempat Hiburan Langgar Aturan
"Saya terhadap ini berada di barisan terdepan. Di Pulo Sarok ini ada di beberapa tempat," kata Masdar.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penyegelan tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil mendapat dukungan aparat desa setempat.
Masdar, Perangkat Desa Pulo Sarok datang menjumpai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memimpin Satpol PP melakukan penyegelan.
Sebelum memperkenalkan diri sebagai perangkat desa, Masdar terlihat menunjuk lokasi tepat memasang segel kepada personel Satpol PP agar tidak mudah lepas.
Selanjutnya, ia berbicara dengan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Dalam pembicaraannya, ia mempertanyakan apakah hanya lokasi itu yang disegel.
Mendapat pertanyaan itu, Ahmad Yani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke lokasi lain.
Bila ketahuan melanggar tentu akan mendapat sanksi serupa.
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis turut menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas laporan masyarakat.
Kemudian, sebut Marthunis, dirinya juga sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Sebab tahap sosialisasi sudah dilakukan.
Mendapat respon dari Pj Bupati, Masdar terlihat antusias.
Ia lantas memperkenalkan diri sebagai Perangkat Desa Pulo Sarok.
Masdar menyatakan, sebagai perangkat desa dirinya berada di barisan terdepan dalam memberantas pelanggaran.
Hanya saja, sebutnya, ada indikasi di beberapa tempat lain terjadi.
"Saya terhadap ini berada di barisan terdepan. Di Pulo Sarok ini ada di beberapa tempat," kata Masdar.
Merespon kembali pernyataan Masdar, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bisa jadi pembelajaran.
"Mudah-mudah ini jadi pembelajaran," kata Marthunis.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis berpesan kepada semua pengelola tempat hiburan seperti karaoke taat aturan.
Pesan serupa juga berlaku kepada pengelola cafe.
Hal itu terkait penertiban tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (22/5/2023) siang.
Penertiban dilakukan dengan menyegel lokasi karaoke oleh Satpol PP Aceh Singkil, yang dipimpin langsung Pj Bupati Marthunis.
"Tidak pandang bulu, yang melanggar ditertibkan," tegas Marthunis.
Menurutnya, sosialisasi terkait kewajiban melengkapi izin, mematuhi syariat Islam, dan tidak melanggar jam operasional sudah dilakukan pada bulan puasa lalu.
Tahap selanjutnya adalah penindakan terhadap pelanggaran izin, pelanggaran syariat Islam, dan pelanggaran jam operasional.
"Perintahnya jelas, kepada yang melanggar izinnya dicabut," tandas Marthunis.
Marthunis meminta penyegelan yang dilakukan pihaknnya jadi peringatan bagi yang lain.
Penertiban, sebutnya, tidak hanya bagi pelanggar di Singkil, tapi akan dilakukan di seluruh wilayah Aceh Singkil.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan menyatakan, pencabutan izin bagi pelanggar hanya sementara.
Pengelola bisa kembali ajukan izin baru, hanya saja harus melengkapi persyaratan.
Kemudian izinnya juga berat jika mengajukan usaha karaoke.
Lantaran harus berbadan hukum perseroan.
"Yang melanggar izin melalui OSS dicabut. Kalau mau buat izin karaoke syaratnya berat, harus perseroan," kata Aidil.(*)
Pj Bupati Segel Tempat Karaoke
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis
penertiban tempat hiburan
perangkat desa dukung penyegelan karaoke
Pulo Sarok
Info Singkil
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hingga November, Pemkab Aceh Singkil Terbitkan Ribuan Izin Usaha, Naik 48,6 Persen dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Sejarah Bahasa Singkil & Sebaran Penuturnya |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Non-Database di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Puluhan Sekolah di Aceh Singkil Gelar Pameran Seni Kreatif |
![]() |
---|
Bripda Jilal Terima Pin Emas Kapolri, Kapolres Aceh Singkil: Prestasi Ini Jadi Motivasi Anggota Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.