Berita Kutaraja

PNA Sebut Revisi Qanun LKS Tak Diperlukan Saat Ini jika hanya untuk Undang Bank Konvensional

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPP PNA, Affan Ramli 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belakangan semakin memanas.

Terutama setelah Pemerintah Aceh dan DPRA bersepakat untuk meninjau ulang qanun tersebut.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini.

Jika revisi itu dimaksudkan untuk mengundang bank-bank konvensional beroperasi kembali di Tanah Rencong.

“Harus diakui, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh saat ini. Tetapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS,” ujar Ketua DPP PNA, Affan Ramli kepada Serambinews.com, Senin (22/5/2023). 

Affan menggungkapkan, PNA merupakan salah satu partai lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS Tuai Pro-Kontra, Ketua Banleg DPRA: Kita Masih Kaji, belum Tentu Direvisi

Karena itu, PNA berpandangan untuk saat ini tidak perlu merevisi Qanun LKS.

Apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan.

“Rakyat Aceh itu berperang untuk keadilan, lebih baik bersusah payah berjuang asal tidak menjadi korban kezaliman dan penghisapan sistem perbankan kapitalistik selama-lamanya” tegas Affan.

Ia menambahkan, Qanun LKS pada dasarnya adalah tuntutan yang sama seperti perjuangan sebelumnya, keadilan.

Kali ini perjuangannya dalam konteks ekonomi. 

“Semua lembaga keuangan yang berbisnis di Aceh silakan mencari keuntungan banyak-banyak, tetapi sistem mereka harus diperbaiki mendekati tatanan yang lebih adil bagi masyarakat bawah,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan Qanun LKS masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan unsur lainnya, memang benar. 

“Itu artinya Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS,” ungkap Affan yang juga pernah mondok di Dayah Khazanatul Hikam Blangpidie itu.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved