Breaking News

Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah?

Saat ditanya awak media apakah ada potensi bertambah tersangka dalam kasus ini, Lalu Syaifudin, menyatakan kalau sementara ini pihaknya fokus pada...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Saat ditanya awak media apakah ada potensi bertambah tersangka dalam kasus ini, Lalu Syaifudin, menyatakan kalau sementara ini pihaknya fokus pada penyelesaikan perkara terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan ini.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (22/5/2023) siang, menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Jadi dalam kasus ini, pihak Jaksa sudah menetapkan dua tersangka.

Pertama, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2023). Usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Tersangka kedua, mantan Walikota Lhokseumawe, yang ditetapkan Senin siang tadi.

Selanjutnya,  langsung ditahan di LP Lhoksukon Aceh Utara dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menyebutkan, mantan walikota ditahan di LP Lhoksukon atas pertimbangan teknis strategi penyidikan dari penyidik.

"Sudah dipertimbangkan secara matang, sehingga  penahanan kedua tersangka dipisahkan," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun 

Saat ditanya awak media apakah ada potensi bertambah tersangka dalam kasus ini, Lalu Syaifudin, menyatakan kalau sementara ini pihaknya fokus pada penyelesaikan perkara terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan ini.

"Apakah ada kemungkinan (bertambah), kita lihat kedepan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved