Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (22/5/2023) siang, menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Jadi dalam kasus ini, pihak Jaksa sudah menetapkan dua tersangka.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, menyatakan, Suaidi Yahya awalnya tiba di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Selanjutnya dia pun dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Setelah beberapa jam dimintai keterangan, Suaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya langsung kita tahan di LP Lhoksukon Aceh Utara dengan status sebagai tahanan Jaksa," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Baca juga: Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, Hariadi dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.(*)

Baca juga: Jaksa Sita Aset Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, dari Mobil Hingga Sepmor Sport 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved