Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka
Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, kepada awak media menyebutkan, mantan walikota ditahan di LP Lhoksukon atas pertimbangan teknis strategi...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, kepada awak media menyebutkan, mantan walikota ditahan di LP Lhoksukon atas pertimbangan teknis strategi penyidikan dari penyidik.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (22/5/2023) siang, menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Jadi dalam kasus ini, pihak Jaksa sudah menetapkan dua tersangka.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, kepada awak media menyebutkan, mantan walikota ditahan di LP Lhoksukon atas pertimbangan teknis strategi penyidikan dari penyidik.
"Sudah dipertimbangkan secara matang, sehingga penahanan kedua tersangka dipisahkan," ujarnya.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi, setelah ditetapkam sebagai tersangka langsung ditahan di LP Kelas II A Lhokseunawe.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wlaikota Lhokseumawe tersebut sempat dimintai keterangan pada Senin pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia dimintai keterangan di ruang penyidik sekitar empat jam.
Setekah itu langsung ditetapkan sebgai tersangka, selanjutnya langsung dibawa ke LP Lhoksukon untuk ditahan dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.
Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, Hariadi dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.(*)
Baca juga: Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar
RS PT Arun
korupsi di PT RS Arun
PT RS Arun
mantan walikota Lhokseumawe
mantan walikota Lhokseumawe tersangka
Suaidi Yahya
Running News - Mantan Walikota Lhokseumawe Tersang
Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus |
![]() |
---|
Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.