Selebriti

Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Venna Melinda menuturkan kondisinya pasca alami dugaan tindak KDRT dari Ferry Irawan di Kediri. Kini, Ferry mengupayakan penangguhan penahanan hingga minta damai ke sang istri. 

Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Venna Melinda Nilai Ferry Irawan Pantas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Venna Melinda mengakui bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Ferry Irawan sudah sangat tepat.

Melihat dampak dari KDRT yang dirasakannya tidak hanya di fisik namun juga psikis, Venna Melinda sebut bahwa tuntutan itu sudah sesuai.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved