Selebriti

Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Venna Melinda menuturkan kondisinya pasca alami dugaan tindak KDRT dari Ferry Irawan di Kediri. Kini, Ferry mengupayakan penangguhan penahanan hingga minta damai ke sang istri. 

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

SERAMBINEWS.COM - Buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya suami Venna Melinda, Ferry Irawan dijatuhkan vonis kurungan penjara selama setahun.

Kasus ini terjadi saat keduanya sedang menginap di salah satu hotel di Kediri beberapa waktu lalu.

Artis Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda, divonis 1 tahun penjara.

Ferry Irawan telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna Melinda.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halanga dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved