Tersangka Kasus Korupsi MTQ Ditahan
Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ
“Iya benar, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi sudah ditahan,” kata Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (23/5/2023), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) sebesar Rp 1,9 miliar, di Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020, dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 400 juta.
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atan nama SA di Kantor Dinas Perkim Aceh Barat.
Kemudian, pelaksana kegiatan berinisial MS, serta pemilik perusahaan atas nama IS.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menyeret ketiga nama tersebut.
Ketiga tersangka itu saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
“Iya benar, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi sudah ditahan,” kata Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.