Tersangka Kasus Korupsi MTQ Ditahan

Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ

“Iya benar, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi sudah ditahan,” kata Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Kejari Aceh Barat
Pegawai Kejari Aceh Barat menggiring tiga orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (23/5/2023), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lokasi MTQ Tahun 2020. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (23/5/2023), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) sebesar Rp 1,9 miliar, di Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020, dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 400 juta.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atan nama SA di Kantor Dinas Perkim Aceh Barat.

Kemudian, pelaksana kegiatan berinisial MS, serta pemilik perusahaan atas nama IS.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menyeret ketiga nama tersebut.

Ketiga tersangka itu saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

“Iya benar, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi sudah ditahan,” kata Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved