Tersangka Kasus Korupsi MTQ Ditahan
Ini Kronologi Kasus Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat hingga Jerat 3 Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ sebesar Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam Aceh Barat...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ sebesar Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020 dari dana otsus itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh kerugian Negara hampir mencapai Rp 400 juta.
Tiga orang tersangka yang ditahan pada Selasa (23/5/2023) telah diboyong ke Lapas Kelas IIB Meulaboh itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama IS usai dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas.
Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023) mengatakan bahwa Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 tersebut berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus.
Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal, dan setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.