Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 Juni

Perpanjangan hingga 30 Juni 2023 ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya perpanjangan hingga 30 April.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah kembali memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2023. Hal itu dikatakan Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan, perpanjangan hingga 30 Juni 2023 merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya perpanjangan hingga 30 April. "Kemungkinan ke depan tidak ada perpanjangan lagi. Segera gunakan kesempatan pemutihan ini," sarannya.

Program pemutihan yakni balik nama atau mutasi dari pelat luar ke pelat Aceh, pajak progesif, Pemutihan Pajak yang kendaraan mati pajak di atas 3 tahun.

"Kami juga mengajak bagi yang masih menggunakan pelat luar Aceh baik itu BK, B atau lain segera mutasi ke pelat Aceh yakni BL," kata Daud. Dengan mengunakan pelat Aceh atau BL maka pajak yang dibayar untuk membangun Aceh. Sedangkan bila gunakan pelat luar Aceh seperti BK maka mengalir ke daerah luar Aceh.(*)

Baca juga: Hanya 8 Orang Lulus Seleksi PPPK Teknis di Nagan Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved