Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 Juni
Perpanjangan hingga 30 Juni 2023 ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya perpanjangan hingga 30 April.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah kembali memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2023. Hal itu dikatakan Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan, perpanjangan hingga 30 Juni 2023 merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya perpanjangan hingga 30 April. "Kemungkinan ke depan tidak ada perpanjangan lagi. Segera gunakan kesempatan pemutihan ini," sarannya.
Program pemutihan yakni balik nama atau mutasi dari pelat luar ke pelat Aceh, pajak progesif, Pemutihan Pajak yang kendaraan mati pajak di atas 3 tahun.
"Kami juga mengajak bagi yang masih menggunakan pelat luar Aceh baik itu BK, B atau lain segera mutasi ke pelat Aceh yakni BL," kata Daud. Dengan mengunakan pelat Aceh atau BL maka pajak yang dibayar untuk membangun Aceh. Sedangkan bila gunakan pelat luar Aceh seperti BK maka mengalir ke daerah luar Aceh.(*)
Baca juga: Hanya 8 Orang Lulus Seleksi PPPK Teknis di Nagan Raya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.