Berita Banda Aceh

Tokoh Aceh Usul Pos Dana Otsus Harus Dipisah dengan APBA 

Tokoh Aceh Sayed Muhammad Muliady mendukung perpanjangan dana Otsus yang berakhir 2027 untuk pembangunan.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
YouTube Serambinews
POS KHUSUS OTSUS - Tokoh Aceh yang juga praktisi hukum sekaligus advokat senior, Sayed Muhammad Muliady menyarankan adanya pos khusus untuk dana Otsus Aceh yang dipisahkan dari APBA. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh Aceh Sayed Muhammad Muliady mendukung perpanjangan dana Otsus yang berakhir 2027 untuk pembangunan. 
  • Ia mengusulkan pos khusus dana Otsus dipisah dari APBA agar penggunaannya lebih jelas dan terukur. 
  • Dana Otsus sejak 2008 mencapai Rp 105,7 triliun, dan Sayed menekankan perlunya evaluasi total agar tepat sasaran.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sedang bergulir di DPR RI. 

Salah satu poin yang menjadi topik pembahasan terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berakhir pada tahun 2027.

Tokoh Aceh yang bermukim di Jakarta, Sayed Muhammad Muliady, SH, MH mendukung perpanjangan dana Otsus Aceh untuk menunjang pembangunan Tanoh Rencong. 

Namun demikian, lanjut Sayed, penggunaan dana Otsus juga harus lebih spesifik dan terukur sehingga berimbas langsung kepada kesejahteraan masyarakat.

"Sehingga penggunaan dana Otsus lebih bisa dipantau dan terukur," katanya saat diminta tanggapannya terkait revisi UUPA dan dana Otsus oleh Serambinews.com pada Jumat (14/11/2025).

Untuk menjamin penggunaan dana Otsus tepat sasaran, Sayed mengusul kepada Pemerintah Aceh agar membuka pos khusus untuk dana Otsus yang pengelolaannya terpisah dari pos APBA. 

Baca juga: VIDEO Anggota DPR RI Benny K. Harman Pertanyakan Penggunan Dana Otsus Aceh Selama 20 Tahun 

"Harus ada pos khusus di APBA untuk dana Otsus, jangan dicampur dengan pos APBA biasa, sehingga penggunaan dana Otsus jelas kemana," ungkap mantan Sekretaris Otsus Aceh-Papua DPR RI ini.

"Khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan,” tutur dia.

“Untuk proyek-proyek yang sifatnya fisik seperti infrastruktur, jangan menggunakan dana Otsus, tapi APBA biasa atau pos-pos lain di APBN," saran Sayed.

Pada bagian akhir, Sayed juga berharap agar penggunaan dana Otsus yang telah berlangsung sejak 2008, harus dievaluasi total.

Sehingga penggunaan uang rakyat tersebut tidak sia-sia.

Untuk diketahui, sejak 2008 hingga 2024, diperkirakan sekitar Rp 105,7 triliun lebih, dana Otsus sudah mengalir ke Aceh. 

Baca juga: Revisi UUPA Sedang Dibahas, Prof Humam Sebut Aceh Patut Berterima Kasih Pada Empat Sosok Ini

Dana ini terus meningkat setiap tahun, dari Rp 3,590 triliun pada 2008, menjadi Rp 8,360 triliun pada 2019. 

Untuk tahun 2025, Pemerintah Aceh menerima alokasi transfer dana Otsus sekitar Rp 4,3 triliun. 

Sesuai regulasi, dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved