Berita Langsa

Terbukti Bersalah, Agen Chip Higgs Domino di Langsa Ini Dicambuk

Seorang remaja DD (22) warga Perumnas, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (23/5/3023) dicambuk 8 kali

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seorang remaja DD (22) warga Perumnas, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (23/5/3023) dicambuk 8 kali di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang remaja DD (22) warga Perumnas, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (23/5/3023) dicambuk 8 kali di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Remaja ini sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian ini karena menjadi agen chip high domino (judi online), divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Mahkamah Syari'ah Langsa Nomor 6/JN/2023/Ms.Lgs tanggal 9 Mei 2023 memutuskan remaja DD ini terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 11 kali. 

Baca juga: 3 Terpidana Lebam Pungung Kena Cambuk Kasus Judi Chip Higgs Domino, Naufal Batal Bebas

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, SP melalui Komandan Peleton (Danton) Wilayatul Hisbah, Hery Iswadi, mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan sudah dikurangi dari masa tahanan, sehingga DD dicambuk 8 kali.

Danton menjelaskan, barang bukti diamankan dari remaja DD ini yaitu 1 unit Samsung Galaxy A10S, uang tunai 300.00 hasil dari menjual chip higgs domino

Pihaknya berharap dengan adanya pelaksananaan uqubat cambuk ini tidak ada lagi pelanggaran syariat Islam, dan itu menjadi iktibar dan pembelajaran bagi maayarakat lainnya. (*)

Baca juga: Pensiunan PNS di Banda Aceh Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali, Setubuhi Sejak 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved