Berita Aceh Barat
Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh
“Tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring tiga orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (23/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ tahun 2020 lalu.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Baca juga: Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
Sidang Putusan Anggota DPRA Mawardi Basyah Ditunda |
![]() |
---|
TASTAFI–ISAD Aceh Barat Gelar Pengajian Perdana Fiqh Medsos di Parkside Meuligoe Hotel |
![]() |
---|
Musyawarah belum Tuntas, Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah |
![]() |
---|
ISAD Aceh Barat Miliki Ketua Baru, Dipimpin Tgk Arika Amalia Woyla, Fokus Perkuat Dakwah |
![]() |
---|
UTU Sosialisasi Pengelolaan Tanaman Terpadu Bagi KWT Hasil Sepakat Gampong Ranub Dong Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.