Berita Aceh Barat

Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh

“Tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring tiga orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (23/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ tahun 2020 lalu. 

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca juga: Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved