Kapan Gaji ke-13 PNS 2023 Cair? Catat, Ini Jadwal Pencairan, Daftar Penerima dan Besarannya

Sebelumnya, pemerintah merencanakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang. Informasi tersebut sebagaimana sempat disingung oleh Menteri

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY/@iqbalnuril
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023, ini daftar penerima dan besarannya. 

SERAMBINEWS.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan saat ini pasti sedang menanti-nanti jadwal pencairan Gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Informasi tersebut sebagaimana sempat disingung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?

Jadwal pencairan gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima gaji-ke 13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: THR Pegawai Lhokseumawe Tuntas Dibayar, Ini Jadwal Pembayaran Gaji 13

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved