Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Jantho Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulai dari Sabu hingga Hp Berbagai Merek
Pemusnahan barang bukti tersebut selain dari tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputuskan oleh MS Jantho...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri Jantho, memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari Jantho, Rabu (25/5/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut selain dari tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputuskan oleh MS Jantho dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, SH, MH, mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, membakar dan memotong, serta dihancurkan.
"Barang bukti diamankan sejak November 2022 0 Mei 2023," kata Basril.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari perkara 30 tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum, 10 perkara qanun dan 67 perkara narkotika.
"Jadi ada jenis narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, handphone berbagai merek, kosmetik berbagai merek dan jenis, parang, dan kunci T. Ini semua dimusnahkan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.