Berita Pidie

MPU Pidie Tolak Revisi Qanun LKS Oleh DPRA, Ungkap Alasannya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menolak wacana Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) direvisi DPRA

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menolak wacana Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) direvisi DPRA, seiring BSI bermasalah sebelumnya 

Saat ini, yang error teknik BSI, bukan Qanun LKS yang perlu direvisi. 

Aneh saja BSI yang bermasalah, Bank Aceh Syari'ah dan BTN Syari'ah justru tidak bermasalah. 

"Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018, tentang LKS merupakan hasil produk bersama antara eksikutif (Gubernur Aceh dengan legislatif (DPRA) untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat Provinsi Aceh," kata Wakil MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023).

Ia menyebutkan, Qanun LKS diterapkan di Aceh, mengingat Aceh yang berjulukan Serambi Mekkah telah dideklarasikan berlakunya Syariat Islam secara kaffah berdasarkan UU No 44 tahun 1999 dan UUPA No 11 tahun 2006. 

Artinya qanun tersebut baru berusia empat tahun, yang sejatinya harus dikawal dan dijalankan. 

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram

Menurutnya, jika sekarang ini muncul wacana untuk direvisi Qanun LKS, ditengarai ada segelintir pihak yang merasa tidak senang terhadap berlakunya qanun tersebut di Aceh.

Sehingga muncul berbagai trik maupun strategi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, untuk dilakukan revisi, dengan mengembalikan Bank Konvensional ke Aceh.

"Sistem dipraktikkan Bank Konvesional yang sudah jelas mengandung unsur riba, dan hukumnya haram yang tidak diragukan lagi.

Anehnya, saat qanun itu digugat, kenapa DPRA tiarap dan membisu," kata Tgk Ilyas Abdullah yang pernah menjadi anggota DPRK dan DPRA selama lima periode.

Untuk itu, kata Tgk Ilyas, Gubernur Aceh dan DPRA harus menghentikan wacana revisi Qanun LKS. Apalagi mengundang kembali Bank Konvosional beroperasi di Aceh.

Menurutnya, jika error di bank tidak ada kaitannya dengan Qanun LKS. Manejemen bank yang perlu dibenahi, agar bank pulih kembali. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved