Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, telah menerima 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH, MS, selaku Hakim Tinggi Humas, menyampaikan bahwa hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, perkara terbanyak yang masuk ke PT Banda Aceh didominasi oleh kasus narkotika. Disusul kasus tindak pidana korupsi di urutan kedua.
Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara.
Setelah narkotika, lanjut Taqwaddin, kedua terbanyak ditempati oleh tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15 % .
Disusul oleh kategori tindak pidana yang jumlahnya jauh lebih sedikit, yaitu penganiayaan 10 perkara, pencurian 9 perkara, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa 8 perkara, penghinaan 5 perkara, serta ITE dan laka lantas masing-masing 4 perkara.
Baca juga: Aceh Darurat Narkoba, Kesbangpol Ajak Masyarakat Kerja Sama Memberantasnya
Berikutnya, perkara penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing tiga perkara.
Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan perusakan lingkungan yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing dua perkara.
Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah, antara lain, tindak pidana di bidang kesehatan, pengedaran uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan terhadap Lambang Negara masing-masing satu perkara.
Sehubungan dengan data di atas, Dr Taqwaddin mengatakan, “Besaran perkara ini merupakan jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini. Ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara," sebutnya.
"Ini baru perkara pidana saja ya, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an,” tambah Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)'
Baca juga: Wakapolres Binjai Pamer Mr P ke Istri Pengusaha, Pelaku Juga Sering Kirim Pesan Mesum,Korban Diperas
Baca juga: BSI Region Aceh Lakukan Percepatan Peremajaan Perangkat IT
Baca juga: VIDEO Lama Pisah Rajang, Sang Istri Histeris saat Temukan Suaminya Sudah Meninggal Membusuk
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Menyala! Hari Ini 2 September 2025 Dijual Segini per Mayamnya |
![]() |
---|
Kronologi Jam Tangan Seharga Rp11 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Bocah 14 Tahun Usai Penjarahan |
![]() |
---|
VIDEO - Riza Chalid Disorot Terkait Aksi Ricuh, Malaysia Pastikan Tak Memberi Perlindungan Koruptor |
![]() |
---|
Sempat Menjarah, Warga Ramai-ramaikan Kembalikan Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni - Panci Sri Mulyani |
![]() |
---|
Wow Harga Cabai Merah Melejit, Per Kilogram Dijual Segini di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.