Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, telah menerima 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH, MS, selaku Hakim Tinggi Humas, menyampaikan bahwa hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, perkara terbanyak yang masuk ke PT Banda Aceh didominasi oleh kasus narkotika. Disusul kasus tindak pidana korupsi di urutan kedua.

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara.

Setelah narkotika, lanjut Taqwaddin, kedua terbanyak ditempati oleh tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15 % .

Disusul oleh kategori tindak pidana yang jumlahnya jauh lebih sedikit, yaitu penganiayaan 10 perkara, pencurian 9 perkara, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa 8 perkara, penghinaan 5 perkara, serta ITE dan laka lantas masing-masing 4 perkara.

Baca juga: Aceh Darurat Narkoba, Kesbangpol Ajak Masyarakat Kerja Sama Memberantasnya

Berikutnya, perkara penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing tiga perkara.

Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan perusakan lingkungan yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing dua perkara.

Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah, antara lain, tindak pidana di bidang kesehatan, pengedaran uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan terhadap Lambang Negara masing-masing satu perkara.

Sehubungan dengan data di atas, Dr Taqwaddin mengatakan, “Besaran perkara ini merupakan jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini. Ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara," sebutnya.

"Ini baru perkara pidana saja ya, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an,” tambah Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)'

Baca juga: Wakapolres Binjai Pamer Mr P ke Istri Pengusaha, Pelaku Juga Sering Kirim Pesan Mesum,Korban Diperas

Baca juga: BSI Region Aceh Lakukan Percepatan Peremajaan Perangkat IT

Baca juga: VIDEO Lama Pisah Rajang, Sang Istri Histeris saat Temukan Suaminya Sudah Meninggal Membusuk

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved