Mahasiswa Tolak Revisi Qanun LKS
Terima Para Pendemo, Sejumlah Anggota DPRA Sepakat Tolak Revisi Qanun LKS
“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seribuan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi tolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (24/5/2023).
Aksi tersebut dilakukan oleh almamater biru itu, usai adanya wacana untuk melakukan revisi Qanun LKS.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut dan menolak wacana revisi Qanun LKS yang digadangkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh.
Kemudian, mereka mendesak untuk mempertahankan prinsip syariah di Aceh, menuntut untuk PAW Ketua DPRA, mencopot direksi BSI Aceh dan menuntut agar BSI segera melakukan perbaikan sistem.
Dalam aksi tersebut, Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo.
Mereka diantaranya, Ketua Banleg DPRA, Mawardi MSE, Ust Irawan, Bardan Sahidi, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk M Yunus, M Yusuf, Irfansyah dan sejumlah anggota DPRA lainnya.
Di hadapan para pendemo, Ketua Banleg DPRA, Mawardi menegaskan pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya menolak wacana revisi Qanun LKS dan mengundang kembali bank konvensional beroperasi ke Aceh.
Ia mengatakan, untuk wacana revisi itu juga harus mendapat dukungan dari semua fraksi.

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja
Pihaknya juga sudah memanggil para pihak, untuk mendiskusi wacana tersebut.
Banleg juga belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas.
“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.
Semantara itu, Anggota Fraksi PKS Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, qanun sejatinya adalah sebuah produk politik jika belum ditetapkan menjadi qanun.
Namun, jika sudah ditetapkan dia akan menjadi produk hukum.
Mekanisme untuk melakukan revisi terhadap sebuah produk hukum tersebut memiliki aturan tersendiri.
Dimana ia baru bisa direvisi ,jika qanun tersebut telah dijalankan lebih dari dari 10 tahun.
“Jika belum cukup 10 tahun, dia sesuatu yang mustahil untuk direvisi. Dan kedua ini menjadi produk politik,” kata Bardan kepada Serambinews.com.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
Mengapa menjadi produk politik kata Bardan, sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan masyarakat Aceh meskipun menimbulkan pro dan kontra.
Dan qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU RI No 11 Tahun 2006. Dalam UU tersebut, tidak ada yang dilanggar dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Karena hal itu pula, pihaknya dari Fraksi PKS sepakat untuk tidak melakukan revisi.
“Pelaksanaan syariat Islam ini harus menyeluruh. Tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan dengan keberadaan Bank Syariah di Aceh,” ungkapnya.
Ia juga mendorong, agar BSI memperkuat ITnya guna meminimalisir terjadi error sistem kembali.
Memang saat ini, BSI baru berjalan lebih kurang dua tahun.
Pasalnya, Aceh sudah memberi ruang atau karpet merah kepada perbankan syariah beroperasi di Aceh, agar pelayanan lebih maksimal.
“Teman-teman BSI sebagai bank plat merah perbuatlah jaringan IT, dan layanan hingga ke pelosok seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.