Berita Aceh Besar
Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja
“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,” tegasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,” tegasnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sepakat melakukan revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Revisi itu dilakukan juga erat kaitannya dengan error-nya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa pekan lalu.
Pemprov sepaka,t revisi qanun itu memungkinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan, hal tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan.
Pasalnya, jika melihat Qanun No 11 Tahun 2018 tentang LKS, disahkan periode yang lalu.
Seharusnya kata Iskandar, Pemerintah Aceh dan DPRA jangan mengkhianati cita-cita leluhur tentang pelaksanaan syariat Islam secara luas dan kaffah di Aceh.
Sebab, filosofis qanun itu terbentuk harus dipahami secara bersama.
Ia mengatakan, jika hal tersebut dikaitkan dengan masalah error BSI, lanjut dia tidak ada sistem bank satupun yang bisa dijamin bahwa dia tidak ada celahnya (bug).
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
“Bicara bank syariah kan banyak. Kenapa Pemprov tidak menghadirkan kembali BRI Syariah, BNI, BSM dan sebagainya. Kenapa harus konvensional,” ungkapnya.
Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh Besar itu mengatakan, sangat tidak bermanfaat jika Pemerintah Aceh dan DPRA kembali mengundang bank konvensional ke Tanah Rencong.
Ia menjelaskan, sebuah persoalan yang sama dalam hukum Islam jika terjadi perbedaan akad, maka akan menghasilkan hukum berbeda.
Sama halnya dengan Bank Syariah dan Konvensional.
“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,” tegasnya.
Selain itu, Pemda dan DPRA masih meninggalkan pekerjaan yang besar dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.