Berita Aceh Besar

Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja

“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,” tegasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali membuka Leadership Basic Training (LBT) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Aceh Besar di Sibreh, Selasa (28/3/2023). 

“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,”  tegasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sepakat melakukan revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Revisi itu dilakukan juga erat kaitannya dengan error-nya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa pekan lalu.

Pemprov sepaka,t revisi qanun itu memungkinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan, hal tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan. 

Pasalnya, jika melihat Qanun No 11 Tahun 2018 tentang LKS, disahkan periode yang lalu.

Seharusnya kata Iskandar, Pemerintah Aceh dan DPRA jangan mengkhianati cita-cita leluhur tentang pelaksanaan syariat Islam secara luas dan kaffah di Aceh. 

Sebab, filosofis qanun itu terbentuk harus dipahami secara bersama.

Ia mengatakan, jika hal tersebut dikaitkan dengan masalah error BSI, lanjut dia tidak ada sistem bank satupun yang bisa dijamin bahwa dia tidak ada celahnya (bug). 

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

“Bicara bank syariah kan banyak. Kenapa Pemprov tidak menghadirkan kembali BRI Syariah, BNI, BSM dan sebagainya. Kenapa harus konvensional,” ungkapnya.

Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh Besar itu mengatakan, sangat tidak bermanfaat jika Pemerintah Aceh dan DPRA kembali mengundang bank konvensional ke Tanah Rencong.

Ia menjelaskan, sebuah persoalan yang sama dalam hukum Islam jika terjadi perbedaan akad, maka akan menghasilkan hukum berbeda. 

Sama halnya dengan Bank Syariah dan Konvensional.

“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,”  tegasnya.

Selain itu, Pemda dan DPRA masih meninggalkan pekerjaan yang besar dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved