Cair Mulai Juni 2023, Segini Besaran Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri Hingga Pensiunan
Lebih lanjut Averrouce menyampaikan, proses penyaluran gaji ke-13 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni diberikan secara bertahap.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan ASN.
Gaji ke-13 akan segera dicairkan.
Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Informasi tersebut sebagaimana sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Senada dengan yang disampaikan Sri Mulyani, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce juga mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2023.
Ia memperkirakan, gaji 13 akan mulai disalurkan ke rekening para ASN pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Siap-Siap, Gaji 13 PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan Akan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Lebih lanjut Averrouce menyampaikan, proses penyaluran gaji ke-13 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.