Cair Mulai Juni 2023, Segini Besaran Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri Hingga Pensiunan
Lebih lanjut Averrouce menyampaikan, proses penyaluran gaji ke-13 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni diberikan secara bertahap.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi gaji ke-13 ASN - Berikut jadwal dan besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
- Gaji pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.