Berita Kutaraja
IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Semua Bank Syariah di Aceh Berbenah
"Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna,” urai dia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ikut menanggapi wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sedang hangat diperbincangkan di tengah publik.
IKAT Aceh memandang belum perlu dilakukan revisi terhadap qanun tersebut.
Di sisi lain, IKST juga tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan syariat Islam di semua sendi kehidupan.
"Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara, dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh pada tanggal 25 Desember 2020, yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS," kata Ketua IKAT Aceh, Tgk Khalid Muddatsir, Kamis (25/5/2023).
Penandatangan Pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh.
Menurut Tgk Khalid, penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal bersama.
"Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna,” urai dia.
IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi," ujarnya.
Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi qanun, Tgk Khalid mengungkapkan, bahwa alasan tersebut tidaklah fair.
Qanun itu baru disahkan tahun 2018 dan diterapkan di awal 2022.
Ia mengakui qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal.
Namun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.
“Hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid.
Selain itu, IKAT juga memandang perlunya konsistensi regulasi.
Ikatan Alumni Timur Tengah
IKAT Aceh
Qanun LKS
Revisi Qanun LKS
Bank Syariah
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.