Breaking News

Berita Kutaraja

IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Semua Bank Syariah di Aceh Berbenah

"Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna,” urai dia.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua IKAT Aceh, Tgk Khalid Muddatsir 

Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh.

"Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha untuk berinvestasi di Aceh," tambah dia.

Khalid juga mengharapkan Pemerintah Aceh agar menekan semua bank syariah yang ada di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab berbagai kebutuhan nasabah khususnya di Aceh.

“Hari ini terkesan hanya BSI dan Bank Aceh yang menyediakan layanan perbankan berbasis syariah. Padahal masih banyak bank syariah lainnya di Aceh, seperti BCA Syariah, Maybank Syariah, Permata Syariah, CIMB Syariah, dan lain-lain," sebutnya.

"Hanya saja, hemat kami, Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan perintah kepada bank syariah lainya untuk meningkatkan kualitas layanan serta melakukan ekspansi ke semua kabupaten/kota di Aceh, bukan hanya berpusat di Banda Aceh,” tambah Khalid.

IKAT Aceh juga minta BSI untuk berbenah.

Mencuatnya polemik ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan yang terjadi di BSI beberapa hari yang lalu, yang kemudian dijadikan alasan oleh beberapa kalangan untuk menuding bahwa Qanun LKS yang ada saat ini belum siap.

Dalam hal ini IKAT Aceh mengajak dan mendukung semua lembaga keuangan syariah lainnya untuk lebih serius dalam mengimplementasikan butir-butir qanun tersebut secara maksimal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved