Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Giling Sabu 12 Kilogram Pakai Molen, Ganja Dibakar Usai Disiram Solar
Sabu-sabu dalam kemasan teh China merk Guannyingwang itu dilarutkan ke dalam molen yang sudah berisi air.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan sabu sebesat 12 kilogram (kg), dengan cara menggiling menggunakan mesin molen di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023).
Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan membakarnya setelah terlebih dahulu menyiramnya dengan solar.
Barang bukti bernilai belasan miliar itu adalah hasil sitaan Polres Aceh Utara dari tangan tujuh tersangka beberapa waktu lalu.
Untuk sabu, disita dari tiga tersangka di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023.
Masing-masing tersangka, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak lima kilogram.
Kemudian, dari RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya sebanyak tujuh kilogram.
Sementara barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 dan 29 Maret 2023, dari empat tersangka yakni Z, R, A, dan ZI.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, bersama sejumlah pejabat utama.
Sabu-sabu dalam kemasan teh China merk Guannyingwang itu dilarutkan ke dalam molen yang sudah berisi air.
Kemudian setelah hampir satu jam, air dalam molen tersebut dibuang ke dalam septic tank.
“Dari 12 kilogram sabu tersebut, sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram, untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Banda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK.
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023 lalu, di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, dengan tersangka yaitu Daini Agus, Daini Arahman, dan Ramli.
Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6.250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Ini merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023, yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri, dan Zufri,” ungkap AKBP Deden.
Untuk barang bukti ganja juga telah disisihkan seberat 80 gram, guna kepentingan pemeriksaaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut.(*)
pemusnahan barang bukti
12 kg sabu dimusnahkan
sabu
ganja
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
UKM Turtle Diving Club Unimal Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Rancong Bersama Relawan Malaysia |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Aceh Utara Siap Menjadi Tuan Rumah Bulan Bakti Karang Taruna Nasional 2026 |
![]() |
---|
Asap Hitam Menjulang Ke Udara, Rumah di Paloh Igeuh Aceh Utara Terbakar |
![]() |
---|
Satu Rumah di Aceh Utara Terbakar Pada Malam Hari, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.