Video

VIDEO Kejaksaan Sebut Bukti Sudah Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

Kejaksaan katakan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidang setelah berkas kedua tersangka kasus penganiayaan David dinyatakan lengkap

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Taufik Hidayat

SERAMBIEWS.COM - Kejaksaan menyatakan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidang setelah berkas kedua tersangka kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan berharap penyidik kepolisian segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya Kejati DKI akan langsung berkoordinasi terkait proses tahap dua tersebut.

Sementara itu, sang ayah Rafael Alun Trisambodo masih mendekam di tahanan KPK. Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan KPK buka peluang Rafael Alun dijerat dengan pasal suap.

Atas kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy hingga Grace Tahir sempat diperiksa KPK.

Sebagai informasi Kejati DKI, Rabu (24/5/2023) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.

Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved