Breaking News

Berita Aceh Utara

22 Calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Ikut Ujian Tulis 

“Pengumuman ujian tulis akan disampaikan pada 29 Mei 2023 mendatang,” ujar Rakhmat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sebanyak 22 calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028 mengikuti ujian tulis yang diadakan Tim Independen Penjaringan, Jumat (26/5/2023). 

“Pengumuman ujian tulis akan disampaikan pada 29 Mei 2023 mendatang,” ujar Rakhmat.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 22 calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028 mengikuti ujian tulis yang diadakan Tim Independen Penjaringan, Jumat (26/5/2023). 

Ujian tulis itu diadakan di Aula Gedung SMK Kesehatan Darussalam Jalan, Iskandar Muda Komplek STIKES/AKBID Darussalam Gampong Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. 

“Jumlah peserta yang melamar mencapai 30 orang,” ujar Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, MAP kepada Serambinews.com, Jumat (26/5/2023). 

Namun, yang lulus yang seleksi administrasi 22 orang. 

Pengumuman sudah disampaikan pada 23 Mei 2023. 

Masing-masing, Razali, Saiful Bahri Kariman, Sanusi, Faisal Anwar, Tgk Muslem, Afdar Tgk. Muslem, MA, Muhibuddin, Maimunsyah, Fauzan Nisri, M Hanif, Bukhari, Tgk Ruslan Bin Abdul Jalil, Munzir, M Zubir, Riza Fadli Abdullah, Tgk Fitriadi, Tgk Muhammad Taufik, Zulkarnaini, Mahlil, Syukri M Daud.

Seleksi calon anggota Badan Baitul Mal dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Pengumuman ujian tulis akan disampaikan pada 29 Mei 2023 mendatang,” ujar Rakhmat.

Baca juga: Zainuddin Bakri Dipastikan Gantikan Almarhum Syukri, Jadi Komisioner Baitul Mal Pidie

Bagi yang lulus ujian tulis, tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji baca Alquran dan wawancara. 

Diberitakan sebelumnya, seleksi calon anggota Badan Baitul Mal dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Proses seleksi/ penyaringan calon anggota Badan BMK Aceh Utara oleh Tim Independen menghasilkan 15 calon anggota Badan Baitul Mal dan diajukan kepada Pj Bupati Aceh Utara.

Nanti kepada Pj Bupati dan menetapkan 8 orang untuk diserahkan ke DPRK melalui komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan

Tahapan terakhir DPRK menetapkan 5 orang sebagai anggota dan Baitul Mal Aceh Utara dan 3 orang sebagai cadangan.(*)

Baca juga: Baitul Mal Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2023-2028

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved