Berita Aceh Utara

Baitul Mal Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2023-2028

Penerimaan berkas pendaftaran calon komisioner Baitul Mal dibuka dari tanggal 9 hingga 19 Mei 2023. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmat Setiadi, MAP 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Seleksi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara pada Senin (8/5/2023), memulai proses dan tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal kabupaten setempat.

Penerimaan berkas pendaftaran calon komisioner Baitul Mal dibuka dari tanggal 9 hingga 19 Mei 2023. 

Seleksi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 451.5/163/2023 tanggal 28 Februari 2023 M/ 8 Sya’ban 1444 H, tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2023-2028.

“Tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara telah memasuki tahapan pendaftaran dengan menerima berkas para calon,” ujar Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, MAP kepada Serambinews.com, Minggu (7/5/2023). 

Rakhmat mengatakan, proses seleksi calon anggota Badan Baitul Mal dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

"Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi,” urai dia.

Baca juga: Pelamar Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Capai 271 Orang, Kini Pendaftaran Ditunda 

“Yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis dan tahapan kemudian, dilanjutkan dengan uji baca Alquran dan wawancara," terangnya.

Proses seleksi/penyaringan calon anggota Badan BMK Aceh Utara oleh Tim Independen menghasilkan 15 (lima belas) calon anggota Badan Baitul Mal dan diajukan kepada Pj Bupati Aceh Utara.

 "15 calon anggota akan diajukan kepada Pj Bupati Aceh Utara," katanya.

Pada bagian lain, Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dayan Albar, MAP membenarkan, bahwa Tim Independen sesuai ketentuan akan mengajukan 15 calon setelah proses penyaringan. 

Nanti diserahkan kepada Pj Bupati dan menetapkan 8 orang untuk diserahkan ke DPRK melalui komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

“Pemerintah mengajukan 8 calon ke DPRK untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Dayan Albar.

Baca juga: Baitul Mal Bireuen Salurkan Rp 1 Miliar Lebih Zakat dan Infak

Tahapan terakhir DPRK menetapkan 5 orang sebagai anggota dan Baitul Mal Aceh Utara dan 3 orang sebagai cadangan

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Aceh Utara untuk mendaftarkan diri dan memberikan kontribusi kepada Aceh Utara melalui Baitul Mal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved