Pengusaha Brasil Ditipu
Dituduh Menipu Pengusaha Brasil, Begini Penjelasan RM, Perempuan Pengusaha Aceh
David menuduh RM telah melanggar kontrak dagang internasional dengan perusahaannya, DY Comercial Importacao E Exportacao LTDA, di Brasil.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Komisaris CV M, RM angkat bicara terkait tuduhan yang disebutkan oleh seorang pengusaha asal Brasil, David Olagoke Olawusi, Jumat (26/5/2023).
David menuduh RM telah melanggar kontrak dagang internasional dengan perusahaannya, DY Comercial Importacao E Exportacao LTDA, yang berkantor di Roa General Teixeira de Campos, Jardim Claudia, Sao Paulo, Brasil.
Pengakuan ini disampaikan David Olagoke Olawusi saat mendatangi kantor Harian Serambi Indonesia, di Meunasah Manyang PA, Aceh Besar, Jumat (26/5/2023) pagi menjelang siang.
Dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp, RM yang merupakan seorang perempuan pengusaha terkenal di Aceh mengatakan, pihaknya cukup intens melakukan komunikasi dengan David, selaku direktur di perusahaan tersebut.
"Apa yang dituduhkan oleh beliau tidak benar. Selama kontrak dagang, kita terus melakukan komunikasi secara aktif dan melaporkan perkembangannya kepada KBRI dan juga yang bersangkutan" ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa keadaan yang membuat pihaknya mengalami kendala dan harus menunda pengiriman ke Brasil.
"Pada saat itu ada force majure. Di mana gudang penyimpanan kita di landa bencana alam dan itu diluar kendali. Membuat kulit kerang sudah kumpulkan dipastikan tidak memenuhi persyaratan," paparnya.

RM menambahkan, pada saat yang bersamaan juga kulit kerang sulit didapatkan di wilayah Indonesia karena sedang tidak musim.
"Jadi kami juga sudah melaporkan hal ini ke KBRI dan perusahaan yang bersangkutan. Dan meminta penundaan beberapa bulan bagi kami untuk mengumpulkan kulit kerang dari beberapa wilayah," jelasnya.
Pihak CV M dan perusahaan David juga telah menyepakati sejumlah komitmen, namun komitmen tersebut tidak dilakukan agrement.
RM menjelaskan, hari dimana David tiba di Aceh, Kamis (25/5/2023), dirinya sudah melakukan pertemuan secara virtual dengannya.
Disepakati bahwa, proses pengiriman barang akan dilakukan paling lambat pada Juni 2023 atau uang kembali.
"Dia setuju" katanya.
Dalam hal ini, ujarnya, pihak KBRI sangat proaktif dan terus memfasilitasi bisnis yang dilakukan antara Indonesia dan Brasil.
"Namun yang kita sayangkan, yang bersangkutan datang ke Aceh tanpa memberi kabar dengan KBRI Brasilia," imbuhnya.
Dikatakan RM, perusahaannya dengan David telah bersepakat untuk tidak membawa hal ini ke jalur hukum. Perusahaanya juga saat ini sedang bangkit setelah mengalami keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.