Pengusaha Brasil Ditipu

Dituduh Menipu Pengusaha Brasil, Begini Penjelasan RM, Perempuan Pengusaha Aceh

David menuduh RM telah melanggar kontrak dagang internasional dengan perusahaannya, DY Comercial Importacao E Exportacao LTDA, di Brasil.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengusaha asal Brasil, David Olagoke Olawusi memperlihatkan kontrak dagang Internasional dengan perusahaan Aceh CV M, saat mendatangi Kantor Harian Serambi Indonesia, di Meunasah Manyang PA, Aceh Besar, Jumat (26/5/2023). David mengaku ditipu oleh perusahaan tersebut. 

"Saya tidak tahu kalau yang bersangkutan datang ke Aceh dan menempuh jalur hukum. Padahal kita sudah sepakat untuk tidak melakukan ini," pungkasnya.

Bisnis Kulit Kerang

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Brasil, David Olagoke Olawusi mengaku menjadi korban penipuan  yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Aceh, CV M.

Pengakuan ini disampaikan David Olagoke Olawusi saat mendatangi kantor Harian Serambi Indonesia, di Meunasah Manyang PA, Aceh Besar, Jumat (26/5/2023) pagi menjelang siang.

Sambil menenteng tas ransel berwarna hitam, David menceritakan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan CV M.

David merupakan direktur dari perusahaan D.Y Comercial Importacao E Exportacao LTDA, yang berkantor di Roa General Teixeira de Campos, Jardim Claudia, Sao Paulo, Brasil.

Dalam kontrak dagang yang diperlihatkan, CV M itu beralamat di Jalan Tgk Diblang, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Menurut David, perusahaannya telah mengalami kerugian sebesar USD 38.400 atau Rp 574.750.000 (kurs Rp 14.967) dari penjualan kulit kerang Cypraea Moneta crowy sebanyak 16 ton (16.000 kg).

Dikatakan, dirinya sudah mendatangi Polda Aceh untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CV M pada Jumat pagi.

Tetapi dia tidak menyebutkan ke bagian mana melapor di Polda Aceh itu.

Namun menurut pengakuan David, petugas yang dia jumpai itu tidak bisa membuat laporan karena kasus ini merupakan lintas negara dan di luar wilayah hukum Polda Aceh.

Sehingga dia diarahkan untuk melakukan pengaduan ke Sekretariat NCB- Interpol Indonesia di Jakarta Selatan.

“Sudah saya datangi (ke Polda Aceh). Tetapi mereka tidak bisa menerima (pengaduan saya), dan mengatakan untuk melapor ke Interpol di Jakarta,” ujarnya.

David direncanakan akan terbang ke Jakarta pada Sabtu (27/5/2023) besok, untuk membuat laporan ke markas Interpol (International Criminal Police Commission) atau Komisi Polisi Kriminalitas Internasional.

Kronologis kejadian bisa dibaca di SINI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved