Berita Banda Aceh

Dituduh Hambat Bangun Masjid oleh Warga, DPRK Banda Aceh Klarifikasi ke Keuchik, Ini Tanggapannya

Tak hanya keuchik, Tuha Peut Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh juga dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan ini. 

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli 

Tak hanya keuchik, Tuha Peut Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh juga dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan ini. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh memanggil Keuchik Rukoh, Ibnu Abbas, untuk mengklarifikasi tuduhan warga terhadapnya, yakni menghambat pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh-Blang Krueng, sebagaimana disampaikan dalam unjuk rasa ke Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (25/5/2023). 

Tak hanya keuchik, Tuha Peut Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh juga dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan ini. 

Mereka duduk bersama dengan seluruh unsur Muspika, Asisten 1, Kepala DPMG Pemerintah Kota Banda Aceh membahas persoalan ini.  

Hal itu dilakukan guna mendengarkan klarifikasi dari keuchik terhadap apa yang dituduhkan oleh warga Rukoh yang dikoordinir oleh Basri Efendi dalam aksi demo tersebut.

Rapat ini dilaksanakan di  ruang rapat Banggar Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (26/5/2023).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi 1 Ramza Harli didampingi Anggota Komisi 1, Ilmiza Saaduddin Djamal.

Baca juga: VIDEO Pengusaha Brasil Ditipu Perusahaan Aceh, Terkait Penjualan Kulit Kerang, Rugi Ratusan Juta

Ramza Harli mengatakan topik utama  yang dibicarakan dalam rapat terkait dengan tuduhan dari warga bahwa keuchik Gampong Rukoh telah menghambat pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh - Blang Krueng  yang terletak di antara Gampong Rukoh dan Blang Krueng itu. 

Di mana kata Ramza, warga juga menyampaikan beberapa pelanggaran dari Qanun berupa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh keuchik, sehingga warga menuntut agar keuchik harus diberhentikan.

Atas aksi tersebut, pihaknya juga sebelumnya mengaku sangat menyayangkan jika benar Keuchik Rukoh menghambat pembangunan masjid.

"Untuk itu kami segera melakukan rapat agar mendapat kejelasan duduk permasalahannya, sehingga tidak berlarut panjang yang dikhawatirkan akan terjadi persoalan lainnya yang tidak kita inginkan dan mengganggu stabilitas pemerintahan gampong," kata Ramza.

Dia menegaskan, jika memang  terbukti keuchik menghambat pembangunan mesjid, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada Pj. Wali Kota agar keuchik tersebut untuk diganti.

Keuchik bantah

Ramza mengatakan dalam klarifikasi itu, Keuchik Rukoh, Ibnu Abbas, membantah dengan tegas telah menghambat pembangunan masjid itu.

Baca juga: XL Axiata Jamin Kenyamanan Komunikasi Jamaah Haji di Tanah Suci

Ia menguraikan berbagai bukti yang bahwasannya sangat mendukung dan ikut membantu pembangunan masjid tersebut.

"Para Tuha Peut juga membenarkan dan mendukung apa yang disampaikan oleh keuchik," jelas Ramza.

Selanjutnya Ramza meminta kepada Asisten 1 Bahtiar, agar menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara musyawarah dan mufakat, agar mendapatkan titik temu secara damai.

"Asisten 1 Pemko Banda Aceh dalam penyampaiannya juga telah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai.  Danramil dan Kapolsek juga telah bersedia ikut membantu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," tutup Ramza.

Dinilai Hambat Pembangunan Masjid Rukoh-Blang Krueng, Relawan Pecinta Masjid Demo Balai Kota

Sebelumnya diberitakan sejumlah masyarakat Rukoh-Blang Krueng yang tergabung dalam masyarakat menggugat, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/5/2023).

Puluhan warga tersebut melakukan aksi lantaran, adanya dugaan penghambatan pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh-Blang Krueng oleh Keuchik Rukoh.

Baca juga: VIDEO KKB Serang Personel saat Patroli di Distrik Kenyam, Nduga, Mobil Rantis Terkena Tembakan

Koordinator Aksi Masyarakat Menggugat, Basri Effendi, mengatakan aksi itu mereka lakukan lantaran hingga saat ini masjid tersebut belum selesai dibangun.

Ia menilai ada penghambatan yang dilakukan oleh Keuchik Rukoh.

Di mana kata dia, penghambatan tersebut ditandai dengan keuchik tidak mau menandatangani pencairan dana bantuan untuk masjid, melarang penempatan celengan masjid di beberapa toko di Rukoh, mempersulit masyarakat yang ingin berwakaf ke masjid.

“Dan terakhir keuchik telah menghambat pemuda dua gampong yang melakukan penggalangan donasi untuk masjid dengan cara menghapus pesan penggalangan di group-group whatsapp gampong Rukoh. Dia juga mengeluarkan orang yang menyebarkan pesan penggalangan dana dari group-group whatsapp gampong Rukoh,” kata Basri kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, Keuchik Rukoh juga dinilai selama ini kerap melakukan pelanggaran dari 12 larangan keuchik yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 tentang pemerintah gampong.

Salah satunya pelanggaran tersebut adalah, pasal 10 huruf a; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat untuk keuchik diberhentikan sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf d dan huruf e, “ ungkapnya.

Karena hal tersebut pula, ia mewakili forum masyarakat menggugat, mendesak Pj Walikota Banda Aceh mencopot Keuchik rukoh dari jabatan keuchik, karena telah menghambat pembangunan mesjid yang merugikan kepentingan umum.

 Kemudian pihaknya juga pendesak PJ Walikota Banda Aceh untuk mencopot juga camat Kecamatan Syiah Kuala yang telah melakukan pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut. Camat sebagai pejabat pemerintahan dinilai tidak netral dalam kasus ini. 

"Mendesak Lembaga terkait memeriksa pelanggaran yang dilakukan Keuchik Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved