Berita Lhokseumawe
Ini Penyebab Pemko Lhokseumawe belum Keluarkan Izin Sarang Burung Walet, Bikin Bising dan Bervirus
“Dampak penyakit dan suara yang ditimbulkan oleh walet hingga mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tempat penangkaran sarang burung walet di sejumlah toko di Kota Lhokseumawe, seluruhnya tidak memiliki izin.
Hal ini berdasarkan data dari Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe.
Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe belum mengeluarkan izin terkait penangkaran sarang burung walet.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin mengatakan, terkait izin sarang walet itu belum ada keputusan resmi, apakah boleh atau tidak.
Sambung Dhiyauddin, efek yang ditimbulkan oleh penangkaran walet sendiri yakni menimbulkan virus, lantaran sarang harus basah dan gelap.
“Dampak penyakit dan suara yang ditimbulkan oleh walet hingga mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.
Karena itulah sampai saat ini Pemko belum pernah mengeluarkan izin terkait penangkaran burung wallet.
“Kita butuh kajian untuk kesehatan penangkaran burung walet, kita yakin masyarakat juga sudah tahu konsekuensinya,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penangkaran-burung-walet-ilegal-di-Lhokseumawe_.jpg)