Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Datok Minta Maaf, Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KTNA Aceh Tamiang Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Perdamaian ini tercapai setelah Datok Penghulu Kampung Telukhalban, Amril mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Tamiang      
Ketua KTNA Aceh Tamiaang, D Yogi S (kiri) bersalaman dengan Datok Penghulu Kampung Telukhalban, Amril di Polres Aceh Tamiang, Jumat (25/5/2023). Keduanya sepakat berdamai atas kasus pencemaran nama baik 

Perdamaian ini tercapai setelah Datok Penghulu Kampung Telukhalban, Amril mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Datok Penghulu Kampung Telukhalban, Amril dengan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D Yogi S berakhir damai.

Perdamaian ini tercapai setelah Datok Penghulu Kampung Telukhalban, Amril mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S.

“Saya dengan penuh kesadaran mengakui khilaf dan meminta maaf kepada saudara Yogi,” kata Amril, Minggu (28/5/2023).

Pernyataan maaf ini otomatis menghentikan proses hukum yang sebelumnya dilaporkan Yogi ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Secara resmi Yogi telah mencabut laporan ini pada 25 Mei 2023.

“Alhamdulillah saudara Yogi telah berjiwa besar mau mencabut laporan pengaduan di Polres,” lanjut Amril.

Baca juga: Mengaku Difitnah dan Bantah Terima Uang Rp 25 Juta, KTNA Aceh Tamiang Lapor ke Polisi

Kasus ini bermula dari somasi yang dijatuhkan Amril melalui kuasa hukumnya, Sarwo Edi kepada Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S pada 18 Januari 2023.

Somasi ini berkaitan dengan bantuan pengadaan perahu untuk kelompok nelayan di Kecamatan Bendahara.

Dalam surat itu dijelaskan kalau pihak kelompok nelayan telah memberikan uang mengurus bantuan ini kepada Yogi sebesar Rp 25 juta.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, perahu tersebut tidak pernah diterima, sehingga Amril meminta Yogi mengembalikan uang tersebut.

Yogi yang merasa tidak pernah menerima uang, langsung melaporkan tuduhan ke Satuan Reskrim polres Aceh Tamiang pada 25 Januari 2023.

“Nama baik saya telah tercemar atas tuduhan itu, ini merugikan saya, keluarga besar dan KTNA,” kata Yogi.

Meski sudah memberi maaf, Yogi meminta semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. “Jangan mudah terpancing dengan isu tidak jelas, sehingga membuat nama baik seseorang tercemar,” kata dia. (*)

Baca juga: Siap-siap, Mulai Besok, Bawaslu RI Buka Pendaftaran Calon Panwaslih di Aceh, Ini Syarat dan Kuota

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved