Idul Fitri 1444 H

Sah atau Tidak Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS

Ustaz Abdul Somad menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis. Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Hewan Kurban - Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022). 

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Baca juga: Hukum tak Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum kurban secara patungan

Selain mengenai hukum kurban dengan menggunakan uang hasil utang, pembahasan lain seputar ibadah kurban yang juga sering dibahas setiap momen Lebaran Idul Adha tiba yakni terkait hukum kurban secara patungan.

Mengenai soal ini, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan penjelasannya.

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai hukum kurban secara patungan, ada yang sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved