Idul Fitri 1444 H

Sah atau Tidak Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS

Ustaz Abdul Somad menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis. Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Hewan Kurban - Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022). 

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Baca juga: Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Abu Mudi Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban

Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di lembaga pendidikan khususnya yang sering melaksanakan kurban.

"Misalnya para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru," kata Buya Yahya.

"Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar karena membantu gyrunya, dan sang guru mendapat pahala kurban," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved