Berita Langsa

Meski Masa Tugas Singkat, 228 Petugas Sensus Pertanian Aceh Tamiang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 atau sesuai masa kerja petugas sensus yang relatif singkat atau tak sampai du

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
BPJS Ketenagakerjaan Langsa  
228 petugas Sensus Pertanian Aceh Tamiang usai mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Morielisa Aceh Tamiang, Senin (29/5/2023) 

Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 atau sesuai masa kerja petugas sensus yang relatif singkat atau tak sampai dua bulan itu.   

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 228 petugas Sensus Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengikuti sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Arya dan Hotel Morielisa Aceh Tamiang, Senin (29/5/2023)

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dalam hal ini diwakilkan oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Sdr Rifki Zil Ikram.

Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Mukhtaruddin, SE, Senin (29/5/2023) mengatakan, tujuan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data yang akurat untuk bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.

Kegiatan sensus pertanian yang dicakup dalam ST 2023 meliputi 7 subsektor, yaitu tanaman, pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Dalam pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 ini, tentunya petugas sensus membutuhkan jaminan sosial yang mendasar untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di lapangan, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sinergi yang sangat baik antar Badan Pemerintah.

Baca juga: VIDEO AHY Siap Hadapi PK dari Kubu KSP Moeldoko, Yakin Bisa Menangkan Lagi

"Ini tentunya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petugas sensus pertanian,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sinergi yang sangat baik ini. 

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap orang yang bekerja

Termasuk petugas sensus pertanian sebagai jaring pengaman sosial kepada petugas sensus pertanian dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 atau sesuai masa kerja petugas sensus yang relatif singkat atau tak sampai dua bulan itu.   

Selama masa kerja itu, jelas Kurniawan, petugas yang mengalami resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan hingga sembuh.

Baca juga: Komunitas Pecinta Hewan Edukasi Pengunjung Tentang Kucing dan Reptil di Blang Padang Banda Aceh

Selain itu, bagi petugas yang mengalami risiko meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta.

"Petugas yang mengalami risiko meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah/gaji,” tutup Kurniawan. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved