Puasa

Puasa Senin Kamis dan Mengganti Puasa Ramadhan Sekaligus Qadha, Ini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii

Entah karena sakit, atau sebab lain yang membuat Anda tidak bisa berpuasa di Bulan Ramadhan .

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Entah karena sakit, atau sebab lain yang membuat Anda tidak bisa berpuasa di Bulan Ramadhan .

SERAMBINEWS.COM - Jika masih ada utang puasa Ramadhan belum tergantikan sebaiknya segeralah melunasinya dengan melakukan puasa qadha.

Hal ini bisa dilakukan saat menunaikan puasa sunah lainnya. Inilah panduan bacaan Niat Puasa Kamis alias Puasa Sunah Senin Kamis .

Sekaligus bacaan Niat Puasa Qadha mengganti utang Puasa Ramadhan lalu .

Jika Anda sempat melewatkan Puasa di Bulan Ramadhan lalu.

Entah karena sakit, atau sebab lain yang membuat Anda tidak bisa berpuasa di Bulan Ramadhan .

Dan harus menggantinya di Bulan lain.

Termasuk di Bulan Dzulqaidah yang per hari ini Rabu 24 Juni 2023 , sudah memasuki 4 Dzulqaidah 1444 H .

Ada 2 pendapat Ulama mengenai hukum menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Sunah .

Termasuk Puasa Senin Kamis .

Pendapat pertama membolehkan jika Waktu pelaksanaan Puasa Qadha tersebut bersamaan Waktunya dengan Jadwal Puasa Sunah .

Sehingga Puasa Qadha dan Puasa Sunah tersebut bisa 'digabung' sekaligus .

Dan orang yang menunaikannya mendapatkan 2 pahala .

Pahala Puasa Qadha dan Puasa Sunah di hari tersebut.

Adapun pendapat ke dua , menganjurkan tidak menggabungkan dan memisahkan pelaksanannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved