Besaran dan Rincian Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan Pensiunan, Cair Mulai Juni 2023
Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.
Editor:
Amirullah
5. Pejabat negara
6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
Besaran Gaji ke-13 2023
Golongan I
Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
25 Prompt Gemini AI dari di Zebra Cross, Studio Hingga di Lift, Foto Selfie Bisa Sulap Jadi Estetik |
![]() |
---|
Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
![]() |
---|
Apa Arti Mimpi Berhubungan Badan Padahal Belum Menikah? Berikut Tafsir Mimpi Behubungan Badan |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN yang Viral Guling-guling di Tanah Ribut dengan Tetangga, Kini Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.