Berita Pidie
Jadwal Penetapan DCS belum Dilakukan, KIP Pidie Cek Pendamping Desa Sebagai Bacaleg
Daftar calon sementara (DCS) bacaleg Pidie akan ditetapkan KIP Pidie pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Daftar calon sementara (DCS) bacaleg Pidie akan ditetapkan KIP Pidie pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.
Selama masa penetapan DCS bacaleg, masyarakat dibolehkan memberikan gagasan, terhadap bacaleg yang ditetapkan dalam DCS tersebut.
"Pencermatan dan penetapan DCS dilaksanakan pada tangga 12 hingga 18 Agustus. Selama masa DCS, masyarakat diminta untuk tanggapan terhadap bacaleg yang telah ditetapkan," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan verifikasi administrasi yang dilaksanskan hingga tanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Bidan dan Perawat Asik Tidur, Ibu Meninggal saat Melahirkan, Dinkes: Bukan Tidur Tapi Mau Istirahat
Verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan administrasi terhadap keabsahan ijazah bacaleg.
Ijazah bacaleg minimal lulusan SMA yang telah dilegalisir.
Selain itu, verifikasi surat kesehatan yang diterbitkan rumah sakit yang memenuhi syarat, seperti RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. Juga verifikasi surat SKCK dan surat bebas narkoba.
Menurutnya, verifikasi terhadap berkas yang telah diupload masing-masing parpol dalam Sipol KPU.
"Jika hasil verifikasi ditemukan tidak lengkap administrasi, maka parpol diberikan untuk memperbaiki, yang diberikan waktu mulai tanggal 26 Juni Hingga 9 Juli," jelasnya.
Mengenai adanya bacaleg terlibat pendamping desa, kata Fuadi, ia belum mengetahui status kerja bacaleg.
Sebab, dalam data Sipol KPU, bacaleg tidak mencantumkan pekerjaan. Sehingga petugas akan cross cek ulang terhadap pekerjaaan bacaleg.
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Bantah Kepung Rumah Abu Kamil dan tak Ada Kaitan Tambang Emas di Beutong Ateuh
Makanya, nantinya saat ditetapkan DCS, warga diminta memberikan gagasan terhadap bacaleg.
Menurutnya, pendamping desa dilarang menjadi bacaleg. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 11 ayat (1) huruf (k) dan huruf (m).
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa ASN dan karyawan dari BUMD atau pihak yang menerima gaji dari pemerintah dilarang menjadi bacaleg.
Bupati Sarjani Kumpulkan Kepala SKPK di Oprom Pidie, Ini Dua Agenda Dibahas |
![]() |
---|
Pidie Kekurangan 499 PAUD di Tengah Program Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Warga Pidie Sambut Positif Pembangunan Gedung ICCU Jantung di RSU Sigli, Ada 3 Dokter Ahli Jantung |
![]() |
---|
Aduh! Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Macet, Dampak Konflik Internal |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.