Berita Viral

Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakaukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TribunStyle
Remaja di Trenggalek rudapaksa pacar di bawah umur dengan ancaman sebar VCS. 

Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

SERAMBINEWS.COM – Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban kebejatan dari pacar lelakinya.

Bukan hanya menjadi korban kebejatan, ia juga menjadi korban pemeransan yang dibarengi dengan ancaman.

Pelaku yang tak lain adalah pacar korban, AF (18), nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun apabila permintaan itu tidak dituruti, pelaku akan menyebarkan rekaman layar yang berisi korban sedang tidak berbusana.

Video tersebut merupakan rekaman layar saat keduanya melalukan panggilan video tanpa busana (VCS).

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: Kepincut Foto Wanita Cantik, Pria Nunukan Nekat VCS, Lalu Direkam Layar dan Diperas: Rupanya Waria

Ternyata pelaku sengaja melakukan hal itu dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan dengan gadis tersebut.

Nah, apabila gadis tersebut menolak, pelaku akan menyebarkan video tersebut ke media sosial agar malu.

Karena takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan pelaku.

Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakaukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.

Sudah tak tahan lagi dengan tindakan pelaku AF, korban akhirnya mengadu ke pihak keluarga dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Dilansir dari TribunJateng, Rabu (31/5/2023), akhirnya AF (18), pun diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.

Penangkapan itu dilaukan setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan dari pihak keluarga korban.

Baca juga: 3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta

Diketahui pelaku AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang telah berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023 terhadap korban.

AF mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh dan nekat merudapaksa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023)

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat berbeda.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim.

Disamping itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS yang direkamnya.

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved