Lagi Tugas di Pos Jaga Pendopo, 4 Anggota Satpol PP di Ketapang Malah Asik Nyabu

Empat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tak terpuji lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Amirullah
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba - 

SERAMBINEWS.COM - Lagi tugas di pos jaga pendopo, 4 anggota Satpol PP ini malah asyik nyabu.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka harus berurusan dengan polisi.

Peristiwa itu terjadi di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Empat Satpol PP yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu itu kemudian diamankan oleh polisi.

Kini kasus tersebut juga jadi sorotan khusus oleh pihak kepolisian.

Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Laba.

"Akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” tutup Laba.

Viral Lainnya, Lagi Pesta Sabu, Anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi: Alat Hisap Jadi Bukti

Lagi hendak berpesta sabu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak berkutik ketika ditangkap oleh Sat Resnarkoba.

Anggota DPRD tersebut tak bisa kabur ataupun membela diri tatkala polisi meringkusnya pada Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus ini, seorang anggota DPRD berinisial RF (35) tersebut dicekal di saat dirinya hendak berpesta sabu pada siang hari.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nantinya akan digunakan kebutuhan pelaporan.

Diketahui, saat hendak berpesta sabu, RF tak sendirian.

Kala itu, RF dicekal bersama dua rekannya, BRP (36) yang merupakan pekerja wirswasta.

Selain itu, polisi juga mencekal IBS yang merupakan seorang mahasiswa.

Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tempat ditangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengonsumi sabu.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung beregrak cepat.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara. (TribunnewsBogor)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASTAGFIRULLAH! Bukannya Menertibkan, 4 Anggota Satpol PP Malah Asik Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati

Baca juga: Pesawat Garuda Diduga Mati Mesin Saat Mengudara, Penumpang Panik

Baca juga: Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Polisi karena Kekasihnya Buron, Ia Harap Kasus Dito Mahendra Cepat Selesai

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved